Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Pengedar Narkoba di Anduhum HST Dibekuk

Avatar
338
×

Pengedar Narkoba di Anduhum HST Dibekuk

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Pengedar narkoba jenis sabu di Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil ditangkap petugas kepolisian, Senin (30/7) kemarin.

Pemuda berinisial AS (24) warga Desa Anduhum RT 04/03 itu kedapatan saat mengedarkan barang haram miliknya di Desa Rangas, BAS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Pengedar Narkoba di Anduhum HST Dibekuk
Barang bukti.

Penagkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah bahwa pelaku sering mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan barang bukti yang sudah diamankan petugas berupa 1 paket sabu sabu seberat 0,30 gram dan uang tunai Rp 1.150.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Pelaku akan dijerat hukuman dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres HST. (ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh