Setiap kali musim hujan tiba, Kabupaten Tabalong tak luput dari musibah banjir. Hal ini menjadi sorotan sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Mereka menduga salah satu faktor penyebab banjir di Tabalong dikarenakan adanya aktifitas pertambangan liar.
TABALONG, koranbanjar.net – Setidaknya ada 7 Ketua LSM di Tabalong yang menyoroti kondisi tersebut.
Adapun salah satu aktivitas pertambangan yang disoroti adalah di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong yang saat ini tengah diselidiki pihak kepolisian setempat.
“Dari pemberitaan media, kita mengetahui adanya pertambangan tersebut dan telah masuk dalam penyelidikan Polres Tabalong. Itu diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan,” ungkap Ketua LSM Kamus, M Irana Yudiartika saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/03/2023).
Sementara itu, Ketua LSM Fokus Mata, H Rusmadiansyah mengatakan, ada tujuh poin pernyataan bersama yang mereka sepakati. Di antaranya mengutuk dengan keras adanya penambangan illegal di wilayah manapun, terutama di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk dengan tegas melakukan tindakan untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” bebernya.
Ia menilai bahwa penambangan illegal adalah ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan diri sendiri, tanpa mengutamakan kepentingan masayarakat.
Ia juga menuturkan, bahwa penambang illegal pasti tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab para penambang, baik penambang perorangan maupun badan hukum.
“Penambang illegal pasti tidak melaksanakan kewajiban seperti pajak-pajak, CSR, reklamasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Namun begitu pihaknya tetap memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan yang secara bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pertambangan, dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meyakini pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan akan mendatangkan rahmat dan berkah kepada masyarakat,” pungkas H Rusmadiansyah.
(anb/rth)