Diamankannya 7 orang yang mencurigakan oleh Polres Balangan ternyata telah berhasil mengungkap pemalsuan STNK di Kabupaten Balangan.
BALANGAN, koranbanjar.net – Diungkap Polres Balangan melalui Operasi Jaran Intan tahun 2023 mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pemalsuan STNK hingga penipuan berkedok merental mobil.
Operasi Jaran Intan 2023 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 24 Februari sampai 7 maret 2023 berhasil memgungkap 6 kasus dan menjarik 7 tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam Pressrilis Polres Balangan dimana Melalui operasi Jaran Intan berhasil mengungkap sebanyak enam perkara yaitu pemalsuan STNK, pencurian kendaraan bermotor dan penipuan rental mobil dengan tujuh orang tersangka, beserta barang bukti yang diamankan ada enam sepeda motor dan tiga buah mobil.
“Kali ini kasus yang paling menonjol yakni tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK, untuk itu saya imbau warga masyarakat lebih waspada lagi dan teliti ,”ucap Kapolres
Polres Balangan sendiri , Lanjut Reza, telah mengamankan sejumlah pelaku tersebut, ia mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual beli kendaraan serta utamakan melakukan pengecekan keaslian dokumen di Samsat terdekat.
“Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat warga melakukan perpanjangan masa berlaku STNK, saat diperiksa ternyata dokumen tersebut palsu,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Satreskrim Polres Balangan AKP Wahyudi, mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa membawa surat kepemilikan dan melakukan pengecekan kesesuaian pemilik sebenarnya.
“Silahkan yang merasa kehilangan bisa lapor ke polres Balangan dan cek kendaraan yang sudah kami amankan dengan membawa buktu surat kelengkapan kendaraan,”imbuhnya.
Terkait, pemalsuan surat kendaraan, lanjut Wahyudi, pihaknya sudah bekerjasama dengan Samsat setempat untuk mencari pemilik asli kendaraan bermotor, karena mengingat pada penipuan dokumen kepemilikan sepeda motor juga menggunakan nomor plat kendaraan palsu. (vit/dya)