Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Puluhan Gram Sabu Diblender dan Dibuang ke Septic Tank

Avatar
309
×

Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Puluhan Gram Sabu Diblender dan Dibuang ke Septic Tank

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Tabalong. (foto: arif/koranbanjar.net)

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 64,95 gram dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (23/02/2023), di Halaman Mapolres setempat.

TABALONG, koranbanjar – Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin mewakili Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemusnahan juga turut disaksikan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, BNNK Tabalong, Kejari Tabalong, Kuasa Hukum dan KNPI Tabalong.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan terbagi dalam 15 paket yang dibungkus dalam plastik klip.

Seluruh barang bukti sabu kemudian dimasukkan ke dalam blender yang bercampur deterjen, lalu dibuang ke dalam lubang septic tank.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin mengatakan, barang bukti sabu yang pihaknya musnahkan disita seorang pelaku peredaran Narkoba, AN (46), warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika, diringkus petugas kepolisian di rumahnya pada, Rabu 1 Februari 2023 lalu.

“Pelaku ini belum ada setahun keluar dari lembaga permasyarakat karena kasus yang sama. Berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti sabu yang pihaknya sita dari tersangka belum sempat diedarkan dan masih dalam penguasaan tersangka.

“Sementara masih dalam penguasaan diri tersangka, jadi belum ada barang tersebut keluar,” jelasnya.

Dengan barang bukti yang terbilang cukup besar, tersangka juga dikategorikan sebagai bandar narkoba.

“Ini barang bukti yang paling selama bulan februari,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara

Sementara terkait dari mana asal usul barang haram tersebut, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan.

“Kelanjutan dari perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” tutur Kasat Resnarkoba.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh