Berawal dari kecurigaan petugas, sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru yang menjual minuman keras (miras) berhasil diamankan. Total, 100 botol miras berbagai merek telah disita, Kamis (19/1/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Petugas piket Posko Lantas Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, mulanya mencurigai dua orang yang sedang berada di depan rumah tersebut.
Kedua orang itu, SM dan SMH berada di depan rumah yang berlokasi di Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara atau dekat Indihome Banjarbaru.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua botol miras jenis Vodka dari kedua orang tersebut.
“Pengakuan mereka, miras itu baru dibeli dari sebuah rumah milik Joko,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Jumat (20/1/2023).
Dari informasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah miras berbagai merek dari dalam rumah itu. Selanjutnya, miras ditindak lanjuti oleh Unit Samapta Polres Banjarbaru untuk dilakukan sidang tipiring.
“Pembeli juga kita berikan tindakan, dengan membuat surat pernyataan. Kemudian, kedua orang itu dikembalikan ke orang tuanya,” tutupnya. (maf/dya)