Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Tolak Perpu Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPRD Kalsel

Avatar
386
×

Tolak Perpu Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPRD Kalsel

Sebarkan artikel ini
Audiensi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Rabu, (18/1/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Audiensi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Rabu, (18/1/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel mengenai permasalahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Rabu (18/1/2023).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat. Dirinya menjelaskan bahwa pihak FSPSI mendesak pernyataan sikap DPRD Kalsel atas Perpu yang dimaksud, untuk ikut menerima atau menolak Perpu tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“DPRD Kalsel hari ini menerima aspirasi dari kawan-kawan yang mewakili pekerja di Kalsel dan kami terima dengan baik. Pada prinsipnya substansi yang disampaikan sudah kami pahami. Tadi juga disepakati bersama bahwa batas kewenangan DPRD Provinsi tidak ada kewenangan untuk menerima atau menolak, sebab, keputusan DPRD juga belum ada dan Perpu ini belum diundangkan,” ujar Firman Yusi.

Namun, diakui Firman Yusi, selaku wakil rakyat, akan meyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maupun secara formal melalui mekanisme Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel kepada kolega-koleganya di DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kalsel terhadap lahirnya Perpu tersebut.

Sebelumnya, Ketua FSPSI Provinsi Kalsel, Sumarlan mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menolak Perpu tersebut. Menurutnya, dalam Perpu tersebut tidak mengandung adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) yang tersirat maupun tersurat di dalamnya.

“Oleh karena itu, kami memohonkan tindak lanjut aspirasi kami kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Untuk menolak Perpu tersebut dan lebih baik dikembalikan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh