Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Perda Sampah di Kabupaten Banjar Belum Masif Disosialisasikan

Avatar
383
×

Perda Sampah di Kabupaten Banjar Belum Masif Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Tanda larangan buang sampah bukan pada tempatnya di sebuah desa di Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)
Tanda larangan buang sampah bukan pada tempatnya di sebuah desa di Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)

Direktur Bank Sampah Sekumpul Dewi Heldayati mengharapkan agar Perda Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah supaya lebih masif disosialisasikan kepada masyarakat.

BANJAR, koranbanjar.net Masyarakat, kata dia, perlu mengenal dan mengetahui adanya Perda Nomor 04 Tahun 2016 sebagai dasar ketika Perda ini diterapkan apalagi ditegakkan di tengah masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini dikatakan Dewi saat sesi Talkshow Bakisah (Bijak Kelola Sampah) di Radio Suara Banjar, Kamis (12/01/2023) pagi.

“Sebenarnya masyarakat tahu ada aturan tentang pengelolaan sampah ini, namun konteks aturan yang harus dipahami,” katanya.

Termasuk paradigma masyarakat yang menganggap pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab satu institusi saja padahal ini merupakan tanggung jawab kita bersama.

Dewi, saat sesi Talkshow Bakisah (Bijak Kelola Sampah) di Radio Suara Banjar, Kamis (12/01/2023) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)
Dewi, saat sesi Talkshow Bakisah (Bijak Kelola Sampah) di Radio Suara Banjar, Kamis (12/01/2023) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)

Dirinya menambahkan, hal penting paling awal adalah pemahaman bersama bagaimana pilah sampah agar kesadaran masyarakat akan mudah ditingkatkan, termasuk perihal sanksi dalam penegakan Perda tersebut.

“Kedepan harusnya sosilasisasi dalam bentuk imbauan bisa lebih dilakukan secara masif, termasuk peran media dan radio dengan membuat iklan imbauan tentang pengelolaan atau pemilahan, agar Perda lebih dikenal masyarakat,” ucapnya.

Dirinya berharap dilakukan sosialisasi, salah satunya melalui talkshow radio bisa mengedukasi masyarakat terkait sampah, kemudian masyarakat ke depannya kenal dan paham betul akan keberadaan Perda Nomor 04 Tahun 2016. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh