Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Aturan Prokes Terbaru Diberlakukan Usai PPKM Dicabut

Avatar
280
×

Aturan Prokes Terbaru Diberlakukan Usai PPKM Dicabut

Sebarkan artikel ini
Pekerja di Jakarta tetap pakai masker. (Sumber Foto: Suara.com)
Pekerja di Jakarta tetap pakai masker. (Sumber Foto: Suara.com)

Jelang akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Namun ada protokol kesehatan (prokes) yang tetap diberlakukan.

JAKARTA, koranbanjar.net Kebijakan pencabutan PPKM tersebut berkaitan dengan situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali. Hal itu diungkap Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usai aturan PPKM dicabut, sejumlah aturan lain mengalami penyesuaian seperti penggunaan masker, kerumunan dan mobilitas yang jadi lebih longgar dibanding saat COVID-19 sedang mengganas.

Meski tak ada lagi pembatasan kerumunan, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada pada risiko penularan COVID-19 dengan memprioritaskan prokes, terlebih ditegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir karena penyakitnya pun masih ada.

Simak aturan prokes terbaru usai PPKM dicabut berikut ini.

1. Penggunaan Masker

Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama dalam kondisi berikut:

  • Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
  • Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
  • Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19.

”Namun saya minta untuk masyarakat tetap hati-hati dan waspada, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” terang Jokowi. Hal ini berarti meski status PPKM dicabut, protokol kesehatan tidak lantas dilonggarkan.

2. Cuci tangan

Meski PPM telah dicabut, anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. Namun, PeduliLindungi sifatnya tidak lagi diwajibkan oleh pemerintah.

4. Test Antigen atau PCR

Pemerintah sudah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 usai PPKM resmi dicabut.

Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

Adapun Budi menerangkan pihaknya bakal mengeluarkan aturan untuk tes antigen maupun PCR setelah adanya pencabutan PPKM. Nantinya, aturan tersebut bakal dijalankan secara bertahap sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.

5. Vaksinasi

Meski COVID-19 mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku

Jokowi menyebut vaksinasi COVID-19 booster jadi modal imunitas pertama dalam melawan Corona. Terbukti, berkat kekebalan populasi Indonesia berada lebih dari 90 persen, tren kasus COVID-19 tak pernah lagi melambung tinggi.

“Kesadaran vaksinasi harus tetap dilaksanakan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas, dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ungkapnya. (koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh