Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Proses Penuntutan Kasus Hukum Penabrak Bocah Enam Tahun Hingga Tewas di Tabalong Dihentikan

Avatar
335
×

Proses Penuntutan Kasus Hukum Penabrak Bocah Enam Tahun Hingga Tewas di Tabalong Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Abdul Rahman terduga pelaku lakantas menerima restorative justice dari Kejari Tabalong. (Foto: Arif/Koranbanjar.net)
Abdul Rahman terduga pelaku lakantas menerima restorative justice dari Kejari Tabalong. (Foto: Arif/Koranbanjar.net)

Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas, atas nama pelaku Abdul Rahman (32), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net Putusan penghentian penuntutan perkara tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan pada, Kamis (08/12/2022) Aula Kantor Kejari setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ridosan mengatakan, penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap- 211/0.3.16/Eoh.2/12/2022.

“Menetapkan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative justice dengan nama tersangka abdul rahman,” ungkap Ridosan didampingi Kasi Intel Amanda Adelina, Kasi Pidum Novitasari dan Kasubbagbin Andi Mochamad Fachary.

Menurut Ridosan, sebelumnya pihaknya telah melakukan dua kali expose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 01 Desember 2022 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 07 Desember 2022.

Selanjutnya dikeluarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R- 21/0.3/Eoh.2/12/2022.

“Hal ini berkat doa dari saudara Abdul Rahman yang sangat baik, kalau saya hanya perantara saja hanya menyampaikan usulan ini kepada jaksa agung muda tindak pidana umum,” bebernya.

Usai membacakan putusan penghentian penuntutan perkara, Ridosan menyampaikan kepada pelaku bahwa surat putusan yang dibacakannya sama dengan putusan pengadilan sehingga pelaku tidak perlu lagi menjalani sidang.

Ridosan juga berpesan agar lebih berhati-hati dalam mengemudi, terlebih saat melihat anak kecil agar dapat mengurangi kecepatannya dan membunyikan klakson.

“Jadi kita lebih berhati-hati, karena kita sudah berhati-hatipun masih banyak orang yang bisa terseret dalam hukum,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina menambahkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ karena baru pertama kali melakukan tindak pidana yang disangkakan dengan ancaman denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Serta telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Pihak keluarga tersangka telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25.000.000 dan orang tua korban merupakan rekan dalam perusahaan yang sama,” ujarnya.

Amanda juga mengungkapkan, tersangka tidak ditahan karena mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya berusia 8 bulan yang mengidap Down Syndrome dan penyakit jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.

“Itulah pertimbangan dari Jampidum memperbolehkan atau mengizinkan secara RJ ini sehingga timbul rasa kemanusiaan karena anaknya mengidap penyakit down syndrome,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, lakalantas yang melibatkan pelaku terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku saat itu mengemudikan sebuah mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum RT 15, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Saat melintas kondisi jalan dalam keadaan lengang. Namun pelaku dikagetkan saat korban Syafiq Al Fariz (6) sedang berjalan di pinggir jalan mendadak menyeberang.

Pelaku yang tidak sempat membunyikan klakson, dan tidak dapat lagi menghentikan laju mobil yang dikemudikannya menabrak korban.

Korban yang tertabrak kemudian terjatuh dan menyebabkan kepala korban terlindas oleh ban mobil yang dikemudikan pelaku sehingga mengalami luka berat.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Badaruddin Kasim untuk mendapatkan penanganan medis. Namun berdasarkan hasil visum pihak RSUD nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh