Terkait dengan sejumlah pasar di Kabupaten Banjar yang dibangun hingga mubazir, anggota DPRD Kalsel Dapil Kabupaten Banjar, Gusti Abidinsyah berpendapat, semua itu karena posisi Pemerintah Daerah lemah untuk dapat mengelola.
BANJAR, koranbanjar.net – Menanggapi kondisi sejumlah pasar di Kabupaten Banjar yang tidak berfungsi sampai sekarang, Gusti Abidinsyah kepada koranbanjar.net, Kamis (3/10/2022) menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar tidak memiliki payung hukum yang kuat dalam mengelola pasar-pasar tersebut, sehingga tidak dapat ‘memaksa’ pihak swasta untuk memfungsikan secara maksimal.

“Menurut saya, Pemerintah Daerah harus segera membuat Perda agar bisa mengelola pasar-pasar yang tidak berfungsi itu. Selama ini kan posisi Pemda lemah, tidak memiliki payung hukum yang kuat. Kalau toh seumpama Pemda memiliki Perda dalam pengelolaan pasar-pasar itu, itu harus direvisi dulu,” ungkap mantan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar ini.
Makanya, sambung dia, pasar-pasar di wilayah Kabupaten Banjar yang tidak berfungsi itu dikelola pihak swasta. Sementara Pemda tidak dapat berbuat apa-apa untuk ‘memaksa’ pihak swasta agar segera memfungsikan secara maksimal, karena tidak mempunyai payung hukum.
Seandainya Pemda mempunyai payung hukum yang kuat untuk menekan pihak swasta memfungsikan pasar-pasar yang dimaksud, tentunya dapat memberikan batasan waktu baik kepada pengelola swasta maupun pedagang agar segera memfungsikan. Umpama saja, kalau dalam waktu yang ditentukan tidak difungsikan, Pemda bisa mengambil alih pengelolaan.
Berbeda dengan salah satu pasar tradisional yang langsung dikelola Pemerintah Daerah, seperti Pasar Tradisional Gambut, mestinya Pemda tidak mengedepankan keuntungan terlebih dulu seperti meminta sewa atau biaya tebus toko.
“Mestinya, berikan subsidi dulu kepada para pedagang, terpenting mereka mau berjualan. Misalnya hanya dibebani retribusi dengan potongan. Kalau langsung dibebani, akhirnya tidak terisi. Kecuali sudah mulai ramai, barulah Pemda melakukan pungutan. Itu kan jangka panjang,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Sementara disinggung mengenai Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) yang sebentar lagi pengelolaannya diserahkan pihak swasta kepada Pemerintah Daerah, Abidinsyah mengatakan, kalau memang sebentar lagi PPS akan diserahkan pihak swasta kepada Pemda, mulai sekarang Pemda sudah mulai mempersiapkan payung hukum pengelolaan, serta mempersiapkan anggaran perbaikan-perbaikan fasilitas yang rusak maupun belum tersedia.
“Pemda harus segera mempersiapkan anggaran. Jangan sampai, setelah pihak swasta menyerahkan pengelolaan ke Pemda, lantas kondisi PPS masih tetap seperti sebelumnya. Tidak sedikit anggaran biaya yang dialokasikan untuk pembangunan PPS itu, dan jangan sampai sia-sia,” tegasnya.
Nah, untuk mempersiapkan pengelolaan PPS Martapura, butuh tanggung jawab yang serius dari pihak-pihak terkait. Karena, keadaan PPS Martapura seperti sekarang berlangsung puluhan tahun, toh tidak menghasilkan apa-apa. Yang terjadi malah banyak pertokoan yang hancur, fasilitasnya rusak.
“Itulah salah satu kelemahan Pemerintah Daerah, dulu pertokoan dan ruko yang membeli di kawasan PPS Martapura itu tidak semuanya pedagang asli. Tetapi sebagian ada pengusaha atau pihak investor yang bukan pedagang. Mereka berharap membeli toko-toko di kawasan itu untuk dijual kembali, akhirnya seperti sekarang,” tutupnya. (sir)