Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Pejabat Lingkup Pemko Banjarbaru Terapkan Digital ID

Avatar
280
×

Pejabat Lingkup Pemko Banjarbaru Terapkan Digital ID

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah, Lakukan Penerapan Digital ID, Selasa (4/10/2022). (Sumber Foto: Medcen Bjb/koranbanjar.net)

Kemajuan zaman di era digital, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, memperkenalkan aplikasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital kepada ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru, bertempat di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota, Selasa (04/10/2022).

BANJARBARU, koranbanjar.net Identitas Kependudukan Digital ini merupakan aplikasi yang terpasang pada smartphone berbasis android.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hadirnya aplikasi ini tentunya mempermudah kepemilikan KTP dan KK untuk dapat mengakses kapanpun dan di manapun selama ada koneksi internet.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, penerapan atau pengenalan aplikasi ini dimulai kepada Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Setelah ini akan kami teruskan atau lanjutkan penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat Kota Banjarbaru,” katanya.

Dengan ini menurutnya, kedepan masyarakat Kota Banjarbaru tidak perlu lagi membawa KTP yang berbentuk kartu.

“Masyarakat cukup membuka lewat Handphone ini sudah ada ID semua lengkap dalam smartphone masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Sri Fatma Karmalita mengatakan, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital ini merupakan program dari Pemerintah Pusat dan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

“Nantinya setelah selesai semua penerpan aplikasi ini kepada ASN, kita akan menyasar kepada masyarakat. Namun untuk masyarakat ini kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” sebutnya.

Ini adalah salah satu kemudahan untuk kita semua dalam memiliki dokumen kependudukan yang tidak hanya berupa fisik.

Diketahui, Identitas Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-EL, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh