Untuk melindungi anak selama mereka berada di berbagai tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, salah satunya pendidikan.
TABALONG, koranbanjar.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tabalong, Rusmadi mengatakan, selama anak berada di satuan pendidikan maka pemerintah membuat suatu kebijakan pemenuhan anak di suatu pendidikan yang dinamakan sekolah ramah anak.
“Sekolah ramah anak dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak anak serta melindungi sepertiga hidup anak atau delapan jam dalam sehari selama mereka berada di satuan pendidikan,” ungkapnya saat Sosialisasi dan Pelatihan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) tingkat Kabupaten Tabalong di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Tabalong, Rabu (14/09/2022)
Rusmadi menerangkan, sekolah ramah anak adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka di satuan pendidikan.
Ini agar satuan pendidikan menjadi sekolah ramah anak adalah komitmen yang sangat penting untuk menyelamatkan hidup anak.
Karenanya melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang dilaksanakan ini dapat memberikan pemahaman mengenai konsep sekolah ramah anak dan konvensi hak anak.
“Kemudian sebagai acuan langkah-langkah pengembangan sekolah ramah anak dan juga sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sekolah ramah anak,” tuturnya.
Sementara, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan, sekolah ramah anak merupakan salah satu syarat untuk memperoleh anugerah penghargaan kabupaten layak anak (KLA) utama.
“Salah satu syarat untuk meraih kabupaten layak anak utama ini adalah semua sekolah di kabupaten Tabalong harus ramah anak,” ujarnya.
Anang menyebut, sekolah ramah anak tidak perlu terlalu banyak pembangunan fisik, tetapi paling menonjol itu adalah bagaimana perilaku anak didik supaya mereka mencerminkan sekolah ramah anak.
“Itu hanya bisa terwujud kalau ada minimal satu orang di sekolah tersebut yang bisa menjadi sebagai supervisornya, pembimbingnya dan pengawasnya,” pungkas Anang.
Adapun dalam sosialisasi dan pelatihan ini diikuti sejumlah perwakilan sekolah yang terdiri dari 30 sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah ramah anak tahun 2022, 5 sekolah setingkat TK, 20 sekolah setingkat SD dan 5 sekolah setingkat SMP dan 1 sekolah setingkat MTSN yang telah melakukan launching sekolah ramah anak.
Kemudian juga turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel, Adi Santoso.
(anb/slv)