Dalam rapat bulanan Camat dan Lurah se Kota Banjarbaru, membahas tentang Tata Cara Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (ARAHAN) oleh Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru, Selasa (13/9/2022) di Aula Kelurahan Guntung Manggis.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Rapat koordinasi membahas soal sosialisasi peraturan menteri ATR/BPN Republik Indonesia No. 18 tahun 2022 tentang Tata Cara Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah menyampaikan dalam sambutannya, masalah pertanahan sangat krusial di Kota Banjarbaru.
Akar dari permasalah itu, jual beli surat tanah oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab. “Perlu perhatian serius dan ekstra soal regulasi pertanahan,” ujarnya.
Beliau mengimbau kepada Camar dan Lurah Se Kota Banjarbaru, untuk selalu memeriksa soal pertanahan di wilayah masing-masing.
“Camat dan Lurah sosialisaikan terus terkait regulasi pertanahan ke masyarakat, agar seluruh elemen masyarakat memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak terjadi lagi masalah pertanahan ini dikemudian hari,” ungkapnya. (maf/dya)