Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Ketua GSBI: Kenaikan Harga BBM Kebijakan Sesat Rezim Jokowi!

Avatar
603
×

Ketua GSBI: Kenaikan Harga BBM Kebijakan Sesat Rezim Jokowi!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI demo dari massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau GSBI dalam aksi menolak Omnibus Law. (Dokumentasi GSBI)

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan, kenaikan harga BBM adalah kebijakan sesat di rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melonjaknya harga BBM bersubsidi itu dinilai sebagai bentuk abai dan tidak pedulinya pemerintah terhadap kesusahan dan penderitaaan rakyat.

JAKARTA, koranbanjar.netKetua Umum GSBI, Rudi HB. Daman mengatakan, rezim Jokowi-Maruf Amin lebih memilih menaikkan harga BBM di tengah harga minyak dunia menurun.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Artinya, kebijakan tersebut makin menambah masalah rakyat dibandingkan memenuhi amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan penipuan kepada rakyat,” kata Rudi dalam siaran persnya, Selasa (6/9/2022).

Rudi menilai, kenaikan harga BBM tentunya akan diikuti oleh kenaikan bahan pokok lainnya. Imbasnya, yang menjadi korban adalah kaum buruh dan kaum tani di pedesaan.

Rudi berpendapat, angka Rp 502,4 triliun anggaran Subsisidi BBM itu tidak ada di dalam nomenklatur kompensasi BBM dalam Perpres 98/2022. Perpres itu, jelas dia, memuat revisi atas Perpres Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022.

“Dalam Perpres tersebut, tercantum perihal subsidi BBM hanya senilai Rp 14,57 triliun. Hal ini sebagaimana dikatakan Anggota DPR RI dan para Ekonom. Maka yang mengatakan subsidi BBM membengkak hingga Rp 502,4 triliun itu jelas tidak benar dan kebohongan,” jelas dia.

BBM Naik, Rakyat Tercekik

Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai hari Sabtu (3/9/2022) siang. Kenaikkan harga BBM tersebut berlaku satu jam dari pengumuman.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya, Sabtu (3/9/2022).

Ia pun merinci penyesuaian harga BBM tersebut, antara lain:

  • Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
  • Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
  • Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.

Arifin menegaskan kenaikan harga BBM ini berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Imbas kenaikan harga BBM ini, langsung mendorong kenaikan di hampir semua sektor. Mulai dari transportasi, hingga harga sembako. Hal inilah yang banyak dikeluhkan masyarakat, para sopir dan pedagang pasar. (Bay/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh