Kepala Sekolah, Dewan Guru beserta Wali Murid SMA Negeri 1 Martapura melaksanakan musyawarah pembentukan Komite SMA Negeri 1 Martapura masa Bakti 2022 – 2025, Sabtu (13/8/2022) di Aula SMAN 1 Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Musyawarah dilakukan secara daring melalui zoom meeting. Banyak hal yang dirumuskan dalam musyawarah pembentukan komite, terutama penetapan pengurus. Selain itu, pengurus komite juga bertekad akan turut mendorong kemajuan dan prestasi SMAN 1 Martapura ke depan.
Menurut Wakil Ketua Komite SMAN 1 Martapura, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net, Sabtu, (13/8/2022), dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah serta kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain,” ungkap Pengacara Kondang di Kalimantan Selatan ini.
Dia menambahkan, para siswa SMAN 1 Martapura memiliki prestasi yang cukup banyak, salah satunya di bidang olah raga. Alumnis siswa-siswi SMAN 1 Martapura sangat banyak diterima di Perguruan Tinggi Indonesia, baik melului jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) maupun Mandiri.
Adapun salah satu tugas penting komite, antara lain mendorong atau turut berpartisipasi memajukan SMAN 1 Martapura untuk meningkatkan prestasi sekolah. “Kami sebagai penngurus akan ikut mendorong kemajuan SMAN 1 Martapura,” pungkas Supiansyah.(sir)