Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjar

Kurator PT BIM Menangkan Gugatan Pertama Terhadap ESDM, Terkait Pencabutan Izin PKP2B

Avatar
813
×

Kurator PT BIM Menangkan Gugatan Pertama Terhadap ESDM, Terkait Pencabutan Izin PKP2B

Sebarkan artikel ini
Saidan Fahmi
Ketua Pansus Penanganan PT BIM DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi (Koranbanjar.net)

Kurator PT Banjar Intan Mandiri (Perusahaan Daerah Milik Pemkab Banjar) dikabarkan sudah memenangkan gugatan pertama terhadap Kementerian ESDM terkait pencabutan izin PKP2B di Pengadilan Niaga Surabaya. Meski demikian, gugatan pertama yang telah dimenangkan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, pasalnya pihak Kementerian ESDM masih melakukan upaya hukum.

BANJAR, koranbanjar.net Kabar tentang dimenangkannya gugatan kurator PT BIM itu sepertinya membawa angin segar bagi perusahaan daerah milik Pemkab Banjar, untuk memperoleh peluang akan beroperasi kembali, sehingga menjadi salah satu sumber PAD Pemerintah Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sehubungan dengan kabar itu, Ketua Pansus Penanganan PT BIM dari DPRD Banjar, Saidan Fahmi saat dikonfirmasi koranbanjar.net pada Selasa, (26/7/2022) membenarkan adanya kabar gugatan pertama dari kurator terhadap Kementerian ESDM telah dimenangkan kurator.

“Memang betul, belum lama tadi kurator sudah memenangkan gugatan pertama di Pengadilan Niaga Surabaya. Tetapi pihak ESDM masih melakukan upaya hukum,” ucap Saidan.

Ditanya tentang peluang PT BIM untuk dapat beroperasi kembali, Saidan berpendapat, dia berharap demikian.

“Harapannya, kalau gugatan dimenangkan kurator sepenuhnya terhadap ESDM, PT BIM akan bisa beroperasi kembali, serta asset-asetnya bisa dimanfaatkan. Dan kalau PT BIM beroperasi lagi, maka dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” katanya.

Sementara itu, saat ditanya adanya rumor terjadinya aktivitas tambang liar di lahan PKP2B milik PT BIM, Saidan mengaku juga mendengar kabar itu.

“Kita juga mendengar kabar itu. Makanya, kalau itu terjadi, berarti hasilnya bukan untuk pendapatan pemerintah daerah, tapi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Hal itulah yang perlu kita telusuri,” ujarnya.

Saidan juga menambahkan, selain kurator melakukan gugatan terhadap Kementerian ESDM, pihak kreditur juga melakukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan objek gugatan keputusan BKPM terkait pencabutan izin PKP2B. “Sekarang masih proses pembuktian,” tutupnya singkat.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh