Pemko Banjarbaru melalui Diskominfo Kota Banjarbaru berkomitmen dalam pengamanan informasi di Pemerintah Kota Banjarbaru, salah satunya dengan gencar memfasilitasi para pejabat untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Subkor Seksi Persandian Syahirati Fibri Andina, S. Kom bersama tim, turun langsung memfasilitasi penggunaan TTE ke Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru pada Selasa (12/7/2022), dan ke RSD Idaman Kota Banjarbaru pada Rabu (13/7/2022).
Dirinya menyebutkan, penggunaan TTE sangat penting karena hemat waktu, serta meningkatkan efisiensi anggaran.
“Pentingnya menggunakan TTE yaitu hemat waktu, dapat dilakukan kapanpun dan di manapun sehingga pekerjaan selesai dengan efektif. Penggunaan TTE meningkatkan efisiensi anggaran krn mengurangi pembelian ATK, biaya kurir,” sebutnya.
Ia menjamin TTE aman dan legal untuk digunakan serta mengurangi penggunaan kertas.
“TTE berikan jaminan keamanan terhadap dokumen atau informasi dan sah di mata hukum, dan mengurangi penggunaan kertas sehingga ramah lingkungan,” ujarnya.
Penggunaan TTE saat ini diutamakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Saat ini diutamakan untuk memaksimalkan layanan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, Dasar Hukum Penggunaan TTE sah dimata hukum yaitu, UU informasi dan transaksi elektronik No. 11 tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). (maf/medcen)