Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK menyambangi Desa Kelumpang, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST) dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pentolan Partai Golkar Kalsel ini kembali mengangkat Perda nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, perda ini penting terus disosialisasikan agar masyarakat lebih mengerti peraturan-peraturan yang ada di daerahnya, terkait penanggulangan bencana.
“Akhirnya dengan hal ini, masyarakat dapat turut serta membantu pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana,” ujarnya saat Sosper di desa tersebut, Senin(27/6/2022).
Selanjutnya ia menambahkan, kedatangan dirinya ke Desa Kalumpang, selain untuk mensosialisasikan perda penanggulangan bencana, momen ini juga sangat pas untuk bersilaturahmi dengan konstituennya.
Demi untuk menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif.
Penjabat Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Aswan yang hadir sebagai narasumber, mengaku siap untuk turut serta menyebarkan perda penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut ke jenjang yang lebih luas di wilayahnya.
Dirinya berharap, dengan disebarkannya perda ini, masyarakat lebih perhatian terhadap penanggulangan bencana.
“Sehingga dapat sama-sama dengan pemerintah daerah, melakukan pencegahan terhadap potensi bencana di daerahnya,” tutup kepala Satpol PP provinsi Kalsel ini.
(rls/yon/slv)