Terkait Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan, Pansus III DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan peningkatan jalan secara komprehensif.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Harapan ini disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Agus Mawardi, Rabu(29/6/2022) di Banjarmasin.
“Harapan kita ada peningkatkan jalan secara komprehensif, kemudian terkoneksi antar jalan di Kalsel,” ujarnya.
Maka lanjutnya, di provinsi ini ada peningkatkan mutu jalan, sekaligus terkoneksi antar jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota hingga ke tingkat desa.
Mantan birokrat ini menjelaskan, dengan manajemen jalan, maka jalan-jalan yang di Kalsel ini bisa betul-betul dimanfaatkan masyarakat secara luas demi memudahkan akses transportasi sebagai penunjang mobilitas perekonomian.
Politisi PKB ini mengingatkan kembali saat negeri ini dihantam pandemi Covid-19, imbasnya pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan drastis dan kondisi waktu itu merupakan masa-masa sulit.
Sambungnya, dengan memperhatikan mutu dan menjaga kualitas serta jalan yang terkoneksi, maka pihaknya ingin kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.
“Karena dengan infrastruktur jalan yang baik, tentunya akses transportasi akan membangkitkan perekonomian,” terangnya.
Diungkapkan Agus, sejauh ini publik menginginkan terkoneksinya atau terhubungnya jalan di Kalsel secara menyeluruh, baik itu jalan nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota hingga ke tingkat desa.
Untuk mewujudkan keinginan publik itu, selain dukungan semua pihak, tentu harus ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Karena melalui payung hukum, maka segala mobilisasi orang dan barang bisa lancar jika kondisi jalan baik serta terkoneksi hingga ke pelosok desa,” ucapnya.
“Penting harus terwujud keterhubungan atau terkoneksi jalan hingga ke tingkat desa,” imbuhnya menyambung kalimat di atas.
Agus menambahkan, dengan finalisasi Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan, langkah selanjutnya menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Payung hukum ini sebelum finalisasi, terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan, antara lain melaksanakan konsultasi dan studi komparasi, tujuannya memperkaya materi di dalamnya dan hasilnya ada beberapa item yang perlu dikoreksi namun tidak signifikan.
“Hasil finalisasi ini selanjutnya kami serahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi agar nantinya bisa kita lakukan pengesahan menjadi Perda,” pungkasnya.
(yon/slv)