Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Bupati HSS Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021, Sebut Raihan WTP ke 9 Kali

Avatar
477
×

Bupati HSS Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021, Sebut Raihan WTP ke 9 Kali

Sebarkan artikel ini
Bupati saat menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021
Bupati saat menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021

Bupati HSS, H Achmad Fikry menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (6/6/2022) siang.

KANDANGAN, koranbanjar.net – Kegiatan yang bersifat rutin ini merupakan bagian dari siklus dan mekanisme penyelenggaraan APBD. Pertanggungjawaban ini dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan selama TA 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di samping sebagai upaya dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan melayani, demikian disampaikan Bupati HSS, H Achmad Fikry.

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Masih dalam penyampaian ranperda, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan sebagai lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ini adalah merupakan laporan keuangan audited, yaitu laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diperiksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku.

Di hadapan legislatif, Bupati H.Achmad Fikry juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta Bupati HSS pada 13 Mei 2022 di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan LHP tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten HSS TA 2021, kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-9 kalinya.

Namun opini WTP ini bukanlah segalanya, yang terpenting adalah Laporan Hasil Pemeriksaan yang mencerminkan bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan harus memberi korelasi yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat.(humas /mdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh