Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H.Muhammad Noor mengikuti kegiatan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 2 Persetujuan Bersama atas dua Ranperda Inisiatif DPRD, Jumat (27/5/2022) pagi.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD.
Dua ranperda inisiatif dimaksud yakni Ranperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren, serta Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam sidang paripurna tersebut, secara umum kedua ranperda disetujui 6 fraksi.
Setelah disepakati seluruh fraksi, selanjutnya Sekretaris Daerah menyampaikan pendapat akhir kepala daerah. Sekda membacakan sambutan Bupati mengharapkan agar melalui penetapan ranperda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, serta ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak Loksado tersebut dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga ke depan sinergitas antara kita akan semakin erat terjalin dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sekda.
Kegiatan rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas dua Ranperda Inisiatif DPRD.(mdr/sir)