Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
JAKARTA, koranbanjar.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101, kendati Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus ini.
“Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS (Irfan Kurnia Saleh) alias JKI (John Irfan Kenway),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Ali mengatakan bahwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) tersebut memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas administrasi Letkol WW.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Tersangka lainnya adalah staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 bagi tersangka TNI. Sedangkan KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka dari pihak swasta tersebut. (dba)