Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Dilaporkan Warga, Pelaku Judi Togel dan Pengedar Obat Behasil Dibekuk

Avatar
415
×

Dilaporkan Warga, Pelaku Judi Togel dan Pengedar Obat Behasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sepertinya peran masyarakat dalam memberantas tindak pidana sangat aktif, hal itu terbukti kerapnya pengungkapan kasus narkotika dan perjudian diawali dari laporan masyarakat.

Kemarin, Rabu (27/6) Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres HST ungkap kasus tindak pidana perjudian dan narkotika yang keduanya berawal dari laporan masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, saat konferensi pers bertempat di ruang Lobby Polres HST, Kamis (28/6).

“Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres HST kembali berhasil mengungkap dua kasus, yaitu tindak pidana perjudian dan narkotika pada hari Rabu, 27 Juni 2018,” ujar Kapolres membuka konferensi pers.

Bermula Rabu siang, Unit Resmob Polres HST menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Benawa Tengah ada yang bermain judi togel.

Selanjutnya Unit Resmob Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama AWS (44) di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 014 Rw. 007 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai , HST, sekitar pukul 14.30 Wita, dan pelaku merupakan warga setempat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebanyak Rp. 10.132.000, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu lembar kertas yang bertuliskan angka pasangan judi togel dan tiga buah handphone,”  ungkap Sabana Atmojo.

Sebelumnya sekitar pukul 14.00 Wita pelaku tindak pidana narkotika berinisial ME (59) berhasil dibekuk Sat Res Narkoba.

Warga Jalan Brigjen Hasan Baseri Rt 02 Rw 01 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, HST, itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di tempat cucian mobil garagai.

Kala itu ME tertangkap basah sedang mengedarkan obat daftar G. Petugas langsung menggeledah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 31 butir obat jenis carnophen yang disimpan pelaku dibawah meja warung.

“Dua pengungkapan tindak pidana tersebut keduanya berawal dari laporan masyaratakat,” ujar Kapolres HST.

Selain obat jenis carnophen, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 300.000, diakui pelaku merupakan uang hasil penjualan obat carnophen selama dua hari.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST,” tambah Kapolres.

Alumni Akpol 1999 ini mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga judi togel dan peredaran obat terlarang di HST dapat terungkap.

Selain itu diharapkan bantuan dari masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan peredaran Narkotika agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana. Semoga kita semua dalam lindungan dan mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Amin.” tutup Kapolres HST Sabana Atmojo saat acara konferensi pers.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, juga didampingi Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka Muhammad Husaini. (mj010/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh