Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi yang di scan tanpa izin hingga memicu kekisruhan di gedung DPRD Banjar, kini terus berlanjut di Polres Banjar. Terkini, sudah ada lima saksi yang dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
BANJAR, koranbanjar.net – Penasihat Hukum (PH) atau Kuasa Hukum dari Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi yakni, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net, Jumat, (13/5/2022) menegaskan, kasus yang ditanganinya itu terus berlanjut di Polres Banjar.
“Iya, kasusnya terus lanjut. Bahkan sekarang sudah ada lima saksi yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang berbeda Supiansyah Darham juga pernah mengemukakan, pengaduan tersebut dilakukan untuk mengetahui dalang di balik persoalan ini. “Tidak menutup kemungkinan polisi juga akan memanggil pihak-pihak yang mendalangi masalah ini, atau yang mungkin melakukan intervensi agar staf dewan mengubah jadwal rapat pripurna dengan men-scan tanda tangan Ketua Dewan,” ucapnya kala itu.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengaduan ini berawal dari terjadinya perubahan jadwal rapat paripurna pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar. Waktu itu Badan Musywarah (Banmus) sudah menetapkan agar rapat paripurna dilaksanakan pada pukul 12.00 WITA.
Tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Banjar, jadwal rapat paripurna berubah menjadi pukul 13.30 Wita pada hari yang sama. Surat perubahan jadwal telah ditandatangi Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi. Namun belakangan diketahui, tanda tangan yang digunakan ternyata hasil scan tanpa izin.
Atas dasar itulah Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi keberatan hingga mengadukan kasus tersebut ke Mapolres Banjar.(sir)