Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan membuat skema rumah keadilan restorasi atau restorative justice, untuk memulihkan kembali permasalahan hukum dengan mengedepankan dialog yang direncanakan akan diadakan masing-masing di kecamatan bahkan sama ke desa-desa di Kabupaten Balangan.
BALANGAN, koranbanjar.net – Diketahui Rumah Restorative Justice merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum
Dari tujuan ini Kejari Balangan akan membangun Rumah Restorarive Justice di 8 kecamatan di Kabupaten Balangan untuk penanganan dan bantuan hukum.
“Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi suatu terobosan yang tepat. Rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan, “ucap Kajari Balangan, La Kanna SH saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022).
Disebutkan Kajari, Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, pelaku bukan residivis.
Kemudian, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung disertai jangka waktu penyelesaian perkara.
“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam RJ (Restorative Justice) ini. Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” jelasnya.
Penanganan di Rumah RJ ini pun, lanjut La kanna akan melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
“Yang pasti tujuan dibentuknya rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” tegasnya. (vit/dya)