Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Tangki Ukur Mobil Bakal Hadir di Kabupaten Tanah Bumbu

Avatar
244
×

Tangki Ukur Mobil Bakal Hadir di Kabupaten Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini
Koordinasi ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK) di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat terkait peningkatan SDM petugas penera. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) H Deny Harianto, mengatakan instalasi Tangki Ukur Mobil (TUM) akan dibangun di Tanbu.

TANAHBUMBU,koranbanjar.net mendukung terbangunnya instalasi TUM tersebut, maka DKUMP2 Tanbu melaksanakan koordinasi ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK) di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat terkait peningkatan SDM petugas penera.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita siapkan dulu SDMnya,” sebut H. Deny, Rabu (09/03/2022).

Koordinasi ke PPSDK tersebut, sambung Deny, untuk mendaftarkan petugas Dinas KUMP2 urusan Kemetrologian dalam beberapa pelatihan yang menunjang kinerja petugas dalam pelaksanaan tugas kemetrologian.

Seperti pelatihan Petugas Penera TUM, Petugas Pengawas Tera TUM, Petugas Pengawas BDKT Frozen, dan Petugas Pengawas Mass LPG agar mendapatkan prioritas dalam penjaringan pelatihan oleh PPSDK.

Diharapkan, dengan adanya petugas yang sesuai sertifikasi keahlian tersebut Dinas KUMP2 mendapat dana pembangunan Instalasi TUM dari APBD Perubahan tahun 2022, sehingga pelaksanaan Tera TUM sudah bisa dilaksanakan sendiri pada tahun 2023.

Keberadaan Instalasi TUM tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD yang signifikan dari sumber Kemetrologian.

“Dengan meningkatkan pelayanan pada para pengusaha pengguna UTTP, maka PAD Kab. Tanah Bumbu melalui Retribusi Kemetroligian juga akan meningkat,” pungkasnya.

Selain kunjungan kerja ke PPSDK, sebut H. Deny, pihaknya juga melakukan kunjungan ke Direktorat Metrologi di Bandung, Jawa Barat, dalam pengambilan alat pengujian standar yang telah dikalibrasi untuk digunakan oleh Petugas Penera Berhak dalam melakukan Peneraan pada Alat UTTP yang digunakan oleh para pengusaha perdagangan di Tanah Bumbu dalam bertransaksi.

Juga, menindaklanjuti peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 tahun 1999, serta untuk melakukan Peneraan pada Peralatan Penguji UTTP yang ada di Laboratorium Kemetrologian pada UML Dinas KUMP2 sendiri. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh