Bupati Sayed Jafar mengajak masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.
KOTABARU, koranbanjar.net– Adapun keuntungan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling tersebut, menurut Sayed Jafar, agar lebih mudah, lebih cepat dan tentu juga tidak dipungut biaya.
“Berkenaan dengan Program Pengungkapan Sukarela ini, saya berpesan kepada para wajib pajak, untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut, karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada wajib pajak,”terangnya, Sabtu (12/3/2022).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho saat menjambangi Kantor Bupati Kotabaru mengatakan, dengan adanya pelan panutan pajak itu, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Yang berupa pembayaran dan pelaporan SPT tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS juga merupakan kesempatan yang baik diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan.
“Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,”pungkasnya.
(Cah/slv)