Rakor Pilkades Tahun 2022 di Kabupaten HSS, Bupati; Perlu Waspada Terhadap Gesekan

Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, Rabu (02/03/2022) pukul 09.00 Wita di Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan.
Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, Rabu (02/03/2022) pukul 09.00 Wita di Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan.

Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, Rabu (02/03/2022) pukul 09.00 Wita di Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan.

KANDANGAN, koranbanjar.net – Rakor ini membahas berbagai persiapan dan pemantapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Susilo Adianto mengatakan, 69 Kepala Desa sudah habis masa baktinya, dan 4 April 2022 nanti 60 Kepala Desa mengakhir masa jabatan.

Sisanya 15 desa berakhir 2023 sampai dengan 2026. Untuk data 129 desa yang tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan jumlah TPS yang terdata sampai saat ini sebanyak 322 TPS.

“Panitia sudah dibentuk, baik panitia kabupaten, kecamatan maupun desa. Bahkan panitia desa sudah melaksanakan tahapan berkaitan dengan pendataan DPS, DPTB, selanjutnya akan ditetapkan menjadi DPT. Pendaftaran Kepala Desa dimulai 28 Maret selama 9 hari masa kerja, jika yang mendaftar atau memenuhi syarat kurang dari dua orang, maka diperpanjang selama 20 hari berikutnya,” tutur dia.

Pemilihan Pilkades dilaksanakan Kamis, 2 Juni 2022 dan pleno di TPS dan Desa serta tahapan seterusnya adalah penetapan Kepala Desa. Hasilnya disampaikan panitia kepada BPD, selanjutnya BPD melaporkan ke Bupati HSS melalui Camat,  Panitia Kabupaten, Kecamatan dan Desa diberi kewenangan untuk menyampaikan keberatan, selain pidana akan difasilitasi secara berjenjang.

Ditambahkan Susilo, sesuai arahan Permendagri 72 tahun 2020, dilanjutkan dengan Perda No 8 tahun 2021 dan Perbup No 9 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa yakni, diharuskan membentuk tim kabupaten, kecamatan dan desa.

Sementara itu, Bupati HSS, H Achmad Fikry mengatakan, Pilkades ini sudah dibahas di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah secara lengkap, ada perlu kewaspadaan titik rawan. Karena Pilkades ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan para calon. Jadi ini yang berpotensi menimbulkan gesekan dan masalah-masalah konflik sosial.

“Mudah-mudahan dengan jenjang kepanitian dai kabupaten, kecamatan dan desa yang lengkap, pertama kita bisa meminimalkan terjadi konflik, kita bisa mendeteksi lebih awal,” tutup Bupati (mdr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *