Pemegang saham PT Air Minum Intan Banjar kini terbesar masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar dengan angka 51,51 persen dan disusul oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dengan 39,31 persen, lalu Pemerintah Provinsi Kalsel ada 9,17 persen.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Hal itu juga sebagai penunjang untuk berubahnya status PTAM Intan Banjar semula Perusda menjadi Perseroda, dengan ketentuan syarat badan hukum minimal ada kepemilikan saham di atas 50 persen.
Perubahan badan hukum dari PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Intan Banjar sesudai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“Maka tadi disepakati dan berdasarkan kondisi. Pemkab Banjar 51.51 persen, Pemko 39, 31 persen dan Pemprov 9.17 persen. Jadi total 100 persen saham dikeluarkan,” ucap Sekda Kabupaten Banjar M Hilman.
Hal itu setelah laporan pelaksanaan kinerja yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar dan menerima penilaian dari dewan pengawas. (maf/dya)