Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin SH MH menghadiri Acara Sosialisasi Gratifikasi dan Rapat Koordinasi permasalahan Kegiatan Tahun 2021, Kamis (3/2/2022).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Nampak hadir Inspektur Kota Banjarbaru Rahmat Taufik, para kepala SKPD dan Camat se Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dan semoga dengan adanya kegiatan sosilisasi gratifikasi ini kita bisa menghindarkan dari berbagai permasalahan hukum.
“Sehingga pembangunan bisa berjalan lancar dan tidak ada riak-riak permasalahan di Pemerintah Kota Banjarbaru,” katanya.
Saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean government secara konsisten dan berkesinambungan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu pegawai negeri selaku penyelenggara negara perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi tersebut.
Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau pejabat negara bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga pegawai atau pejabat tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. (prokopimbanjarbaru/dya)