Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Kasus Menghina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Polisi Periksa Edy Mulyadi Jumat Depan

Avatar
531
×

Kasus Menghina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Polisi Periksa Edy Mulyadi Jumat Depan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi [SuaraSulsel.id/Antara]
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi [SuaraSulsel.id/Antara]

Terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian, pernyataan Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebenciaan oleh youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu (26/1/2022). Dengan naiknya status perkara Edy Mulyadi ke penyidikan, artinya berpeluang pada penetapan tersangka.

JAKARTA, koranbanjar.net – Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari ini.

“Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1),” kata Dedi.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi:

“Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).(koranbanjar.net)

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh