Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Hasanuddin Murad Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Avatar
412
×

Hasanuddin Murad Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin Murad sosialisasi Perda Kalsel di Batola, Sabtu (15/1/2022). (Sumber Foto: Humas DPRD Kalsel/koranbanjar.net)

Undang Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

BARITOKUALA,koranbanjar.net – Atas dasar itulah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalsel Daerah Pemilihan III Barito Kuala (Batola), H Hasanuddin Murad, SH. saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018.

Disampaikan kepada puluhan istri “pambakal” (kepala desa) dan pengurus tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga ( TP PKK) desa di Kecamatan Anjir Muara, Sabtu (15/1/2022).

“Perda ini untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki, maka perlu diberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan.

“Agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari”, ujar mantan Bupati Batola dua periode.

Karena itu lanjut suami Hj Noormiliyani, SH (Bupati Batola Sskarang), kehadiran Perda ini harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan karena berisi hal-hal yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari para kaum perempuan.

Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak yang notabene dijaga oleh ibu-ibu.

“Sejauhmana Perda ini memberdayakan perempuan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak maka harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan untuk kemudian disampaikan kepada ibu-ibu yang lainnya,” harap politikus kawakan dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Batola Hj Harliani SIP MSi menyampaikan terimakasih dan apresiasinya.

Terhadap kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, kegiatan ini sangat mendukung upaya dilakukan oleh pihaknya dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan Batola sehingga menjadi perempuan yang berkualitas dan mandiri.

Perda ini muaranya untuk meningkatkan potensi dan kualitas perempuan agar bisa mandiri dan setara dengan kaum laki-laki.

Artinya peran kaum perempuan dan laki-laki itu sama, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ada”, tutur wanita yang sejak dulu aktif dalam kegiatan PKK Kabupaten Batola. (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh