Sebanyak 27 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, memperoleh program Asimilasi di Rumah, pada Jumat (14/1/2022) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net– Mereka yang mendapatkan program Asimilasi itu dilepas secara langsung oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Pemberian program asimilasi di rumah ini merupakan pelaksaan dari peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 43 tahun 2021, Tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020.
“Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,”ujar Plt Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM.
Selain 27 orang warga binaan yang memperoleh program asimilasi di rumah, terdapat satu orang WBP yang memperoleh program pembebasan bersyarat dan satu orang WBP yang bebas murni.
Heni Susila Wardoyo juga berharap, nantinya para WBP ini juga akan ikut andil dalam pembangunan di masyarakat, dan mempraktikkan ilmu dan keahlian yang didapatkan selama menjalani proses pembinaan Pemasyarakatan di Lapas Kotabaru.
Terlepas dari itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Yosef Yembise kepada koranbanjar.net mengharapkan, bekal selama mereka di Lapas baik pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dapat digunakan dengan baik di luar nantinya.
“Yang keluar kan cukup banyak, sekitar 27 orang asimilasi di rumah dan dua lainya bebas bersyarat dan bebas murni”ujarnya.
Lebih lanjut, Yosef mengatakan, pemberian program ini untuk mendukung pemerintah yang telah mengeluarkan Peenkumham Nomor 43 Tahun 2021 atas pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.
“Dan mereka yang mendapatkan program ini telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif. Serta kita harapkan juga kepada keluarga dan Masyrakat di luar marilah terima mantan anak-anak saya ini mantan Napi sebagai manusia yang sama dengan manusia yang lain”pungkasnya.
(cah/slv)