Para sopir angkutan batubara pasca penutupan jalan Hauling di Km 101 Kabupaten Tapin, terus berupaya menemukan jalan keluar agar dapat beroperasi. Terbaru, hasil rapat dengan Dirjen Bina Marga Balai Pelaksaan Jalan Nasional Kalsel, sopir angkutan batubara tersebut berpeluang dapat melintasi jalan negara, karena masih menunggu Legal Opinian dari pihak Kejaksaan.
KALSEL, koranbanjar.net – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel telah mengundang pihak terkait untuk membahas Permohonan Perlintasan / Crossing Sebidang Ruas Jalan Nasional Desa Tungkap (Batas Kabupaten Tapin) – Batas Rantau Km 101 pada Kamis, 13 Januari 2022.
Kuasa Hukum Sopir Angkutan dan Tongkang, Supiansyah Darham, SE, SH kepada koranbanjar.net, JUmat (14/1/2022) mengaku bahwa dia memperoleh bocoran poin-poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Menurut dia, forum rapat meminta pandangan dan masukan dari masing-masing peserta yang berhadir. Masing-masing peserta memberikan masukan pembahasan terhadap aturan-aturan yang terkait, baik dari Permen PU tentang kewenangan disandingkan dengan Perda No 3 tahun 2008, dan nomor 3 tahun 2012 sebagai kearifan lokal.
“Informasi yang saya peroleh, Dirlantas agak lebih sedikit berbeda menyampaikan, bahwa pihaknya mengkhawatirkan terjadinya lakalantas bila crossing diizinkan. Sedangkan Sekdaprov lebih menanyakan setiap pemilik jalan khusus, apakah sudah memiliki legalitas ijin masing-masing,” bebernya.
Disebutkan pula, terkait dengan aturan-aturan yang disampaikan, Kabalai diminta untuk segera meminta pandangan atau pertimbangan hukum (Legal Opini) dari Kejaksaan.
“Pada pertemuan ini belum bisa dijadikan suatu hasil keputusan atau rekomendasi, karena masih perlu Legal Opni dari pihak Kejaksaan dan adanya berbagai pandangan yang berbeda dari peserta rapat,” imbuh dia.
Direncanakan, akan ada rapat lanjutan yang mungkin mengundang manajemen PT AGM untuk melakukan presentasi lagi.(sir)