Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pencuri Handpone dan Barang Rongsokan Bebas Tuntutan  

Avatar
645
×

Pencuri Handpone dan Barang Rongsokan Bebas Tuntutan  

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pencuri handpone dan barang rongsokan sujud syukur dibebaskan dari tuntutan atas kebijakan Keadilan Restoratif. (foto: dok)
Dua tersangka pencuri handpone dan barang rongsokan sujud syukur dibebaskan dari tuntutan atas kebijakan Keadilan Restoratif. (foto: dok)

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, bahwa Restorative Justice telah menjadi brand Kejaksaan, di mana kebijakan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berdasarkan siaran pers dari Puspenkum Kejagung RI yang dikirim ke Banjarmasin, Senin tadi, 2 tersangka yang diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (bebas tuntutan) (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) adalah pria bernama Fredi Antanto alias Fredi bin Suparman.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia disangkakan melanggar Pasal 480 ke (1) KUHP, ditangani Kejaksaan Negeri Bungo.

Tersangka terbukti membeli barang hasil kejahatan (penadahan) berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A50 seharga Rp1.000.000.

Tersangka kedua atas nama Muhammad Susanto bin Rusli, SM, disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, ditangani Kejaksaan Negeri Merangin.

Tersangka merupakan karyawan dari bengkel karoseri Famili Raya telah terbukti mengambil besi rongsokan mobil berupa 1 (satu) potongan body mobil bus.

Kemudian tersangka menjualnya seharga Rp1.600.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya dan membeli bensin motor.

Sebelum diberikan SKP2, kedua tersangka tersebut telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain, para tersangka belum pernah dihukum (baru pertama kali melakukan tindak pidana).

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami para korban di bawah Rp2.500.000.

Menurut Jaksa Agung (JA), tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan ini berimbas pada terciptanya persepsi yang salah di masyarakat.

“Bahwa semua tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya.

Untuk itu Burhanuddin minta kepada jajaran Kejaksaan untuk menjaga kemurnian kebijakan ini, di mana hal ini merupakan respon kejaksaan dalam menjawab permasalahan hukum.

“Di mana rasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Selain itu sambungnya, tidak kalah pentingnya, ia juga meminta kepada seluruh jajaran untuk tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak.

“Tetaplah bersikap profesional dan akuntabel serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tegasnya.

Sehingga tambahnya masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman apakah perkara tersebut masuk ke dalam kualifikasi Restorative Justice atau tidak.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh