Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Cabang Kotabaru akan Dilimpahkan ke JPU

Avatar
1078
×

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Cabang Kotabaru akan Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan korupsi kasus Kantor Pos Kotabaru.
Tersangka dugaan korupsi kasus Kantor Pos Kotabaru.

Dalam waktu dekat, berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi pada kantor PT Pos Cabang Kotabaru segera dilimpahkan (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Romadu Novelino saat wawancara kepada media ini, Senin (27/12/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ditargetkan kasus ini akan dilimpahkan ke penuntut umum atau tahap 2 dalam minggu ini juga,” ujar Kasi Penkum.

Dikatakan, berkas perkara dugaan korupsi PT Pos dengan nilai kerugian negara Rp3 miliar itu dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga sampai saat ini sudah ada sekitar 67 saksi diperiksa dan sudah pula diminta keterangan dua ahli.

Tersangka dugaan korupsi kasus Kantor Pos Kotabaru.
Tersangka dugaan korupsi kasus Kantor Pos Kotabaru.

“Mudah-mudahan tidak ada hambatan atau kendala dalam minggu ini dilakukan tahap 2,”  ucapnya.

Penyidikan terus dilakukan Kejati Kalsel dalam dugaan korupsi di dua Kantor Pos Cabang di Kabupaten Kotabaru.

Puluhan saksi dimintai keterangan, dari puluhan saksi, penyidik akhirnya memastikan hanya menetapkan dua tersangka yang berinisial DA dan S masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 60 saksi terkait kasus tersebut termasuk kedua tersangka.

Mayoritas saksi yang diperiksa adalah para nasabah program tabungan eBatarapos di dua Kantor Pos Cabang tersebut.

Diketahui, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Selain itu, penahanan juga dilakukan agar tersangka tak berupaya kabur atau menghilangkan barang bukti.

Keduanya menjadi tersangka pada Oktober 2021, karena diduga melakukan korupsi dan merugikan perusahaan berplat merah tersebut dengan menyelewengkan dana ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh