Perayaan Natal tahun ini menjadi kado spesial bagi tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Ketiganya mendapat remisi atau pengurangan masa pidana melalui surat keputusan remisi khusus Keagamaan Hari Raya Natal tahun 2021.
Surat remisi secara resmi diserahkan Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto pada kegiatan upacara penyerahan remisi, Sabtu (25/12/2021) di Lapangan Lapas Tanjung.
“Besaran remisi yang diterima yaitu, satu orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dan dua orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan,” terang Kalapas.
Kalapas berharap, agar remisi yang diterima oleh tiga warga binaannya dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan.
“Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” tutur dia.
Dalam upacara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kali ini, Kepala Lapas Tanjung juga turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di hadapan jajarannya serta warga binaan yang menerima remisi.(mj-42/sir)