DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bentuk empat panitia khusus (pansus) untuk menindak lanjuti peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021–2026.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Hal tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Karmila di Rumah Banjar pada Senin (13/12/2021) pagi yang didampingi langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR. (HC) H Supian HK SH MH.
Empat pansus terdiri atas Pansus 1, yang fokus membidangi tentang hukum dan pemerintahan, Pansus 2 yang fokus pada bidang ekonomi dan keuangan, Pansus 3 yang fokus dalam sektor pembangunan dan infrastruktur dan Pansus 4 yang membidangi terkait kesejahteraan rakyat.
“Sebagai proses selanjutnya, kami telah menyampaikan kepada pimpinan fraksi masing-masing, untuk mengususlkan perwakilannya dalam keanggotaan pada empat pansus yang disebutkan di atas,” ucap Karmila.
Dilanjutkan srikandi DPRD Provinsi Kalsel asal partai PAN tersebut, bahwa setelah rapat paripurna ini dilaksanakan, masing-masing pansus akan pangsung melaksanakan rapat untuk memilih pimpinan pansus sekaligus menyusun jadwal kegiatan pansus itu sendiri.
Di sisi lain, Gubernur Kalsel, DR (HC) H Sahbirin Noor SSos MH, dalam penyampaiannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar ST MT, berharap kelak perda ini dapat dioptimalkan oleh seluruh SKPD terkait meski dalam tangangan pandemi Covid-19.
“Pembangunan yang berkelanjutan harus kita prioritaskan agar seimbang antara pembangunan yang bersifat sosial, ekonomi dan lingkungan yang kemudian diwujudkan dalam program-program, sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan yang dicita-citakan,” tutup Roy Rizali dalam sambutan Gubernur yang ia bacakan. (humasdprdkalsel/dya)