Pengacara atau kuasa hukum pengusaha advertising, Ferdy Wibowo Sethiono korban dugaan pemukulan pembongkaran reklame bando oleh oknum Satpol PP Kota Banjarmasin yang terjadi bulan lalu, Penasihan Hukum, H.Dudung meminta kepada aparat kepolisian yang menangani kasus ini jangan sampai ada intervensi oleh pihak yang mempunyai kepentingan sehingga kasus ini mandek.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penasihat Hukum, H Dudung Kepada media ini dalam wawancara, Selasa (30/11/2021) di Banjarmasin mengatakan, walau demikian pihaknya mengapresiasi penyidik Polresta Banjarmasin telah bersikap profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan kliennya serta pemeriksaan saksi dan penanganan perkara yang transparan.
“Namun kami akan terus mengawal dan memantau proses hukum tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Karena lanjutnya, negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga dengan mudah kewenangan dapat mempolitisir penegakan hukum.
“Ini bukan negara kekuasaan sehingga dengan mudah kewenangan dapat mempolitisir penegakan hukum,” terang pengacara dari Kantor Pengacara D’Perfect Lawyer dan Partner Banjarmasin ini.
Sementara menurut Dr. Muhammad Yusman, seorang Analis Hukum Tim Advokat D’ Perfect Lawyer menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, sehingga apabila memang fakta dugaan pemukulan secara bersama yang dilakukan di tempat umum itu terbukti.
“Sudah sewajarnya para pelaku dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dalam waktu segera kita akan gelar perkara,” ucapnya singkat.(yon/sir)