Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung

Avatar
514
×

Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR. (Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)
Dokumentasi sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR. (Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

Pihak kepolisian resmi menetapkan seorang kakek, pengemudi Mercy berinisial MSD (66) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol JORR Cakung karena melawan arus.

JAKARTA, koranbanjar.net – Meski berstatus tersangka, MSD yang menderita penyakit demensia alias pikun itu tidak ditahan lantaran ancamannya hanya di bawah lima tahun penjara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MSD dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dalam pasal tersebut hanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta.

“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak. Masih kami tahan, kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Terkini, kata Sambodo, polisi juga berencana mengundang ahli kejiwaan untuk memeriksa MSD. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar tersangka menderita demensia atau pikun.

“Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli, terutama ahli hukum pidana untuk melihat apakah dengan hasil kejiwaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa tersebut, nah hasilnya kami konsultasikan dengan ahli pidana,” ujar Sambodo.

“Apakah dengan hasil pemeriksaan ini (misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada.” (koranbanjar.net)

 

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh