Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

KPK Juga Panggil Anggota DPRD Tabalong Terkait Kasus Korupsi Bupati HSU, Ketua DPRD Tabalong Tak Tahu

Avatar
698
×

KPK Juga Panggil Anggota DPRD Tabalong Terkait Kasus Korupsi Bupati HSU, Ketua DPRD Tabalong Tak Tahu

Sebarkan artikel ini
Mustafa, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong. (foto : arif)
Mustafa, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong. (foto : arif)

Sejumlah saksi terkait kasus korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid kembali di panggil KPK. Saksi yang dipanggil bukan hanya pejabat dari HSU, namun ada juga dari Kabupaten tetangga, yakni Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net – KPK memanggil anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP, Rini Irawanty (Jamela) sebagai saksi, Senin (22/11/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hari ini (22/11/2021) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kutip dari detiknews.com.

Adanya nama Riny Irawanty dalam daftar saksi kasus korupsi Bupati HSU, justru belum diketahui Ketua DPRD Mustafa, selaku rekan dan pimpinan di satu lembaga.

Mustofa mengatakan, sampai hari ini, dirinya tidak ada menerima pemberitahuan apapun dari KPK RI.

“Secara pribadi dan secara kedinasan terkait hal itu tidak ada sampai ke meja kita,” katanya ditemui dikediamannya Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (22/11/2021) siang.

Menurut Mustofa, jika sesuai prosedur, kalau ada sesuatu hal yang berhubungan dengan anggota DPRD Tabalong pasti ada surat pemberitahuannya.

Bahkan, kabar Rini Irawanty dipanggil KPK baru ia ketahui setelah di konfirmasi oleh para awak media.

“Saya tidak tau berita ini, baru tau pas kebetulan ada kawan kawan wartawan yang datang mempertanyakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, masih di kutip dari detiknews.com, selain memanggil Riny Irawanty, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya terkait perkara ini. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.

Saksi itu antara lain :

  1. Gusti Iskandar (PT Khuripan Jaya)
  2. Erik Priyanto (Kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya)
  3. Khairil (CV Aulia Putra)
  4. Kariansyah/Haji Angkar (CV Khuripan Jaya)
  5. Akhmad Farhani alias H Farhan (PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina)
  6. Akhmad Syaiho (Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya)
  7. Rohana (PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara)
  8. Wahyuni (Swasta)
  9. Heri Wahyuni (Pensiunan PNS (Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara)
  10. Ratna Dewi Yanti (Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang)
  11. Muhammad Mathori (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai)
  12. Lukman Hakim (Swasta)
  13. Anshari alias Ahok (Swasta)
  14. Baihaqi Syazeli (Swasta)
  15. Hidayatul Fitri (Swasta)

(mj-42/sir)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh