Kasus dugaan pengadaan Komputer Tablet (iPAD) di DPRD Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru telah melakukan perhitungan kerugian negara. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Erlianti, Selasa (16/11/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, total kerugian atas dugaan kasus itu mencapai Rp 520 Juta.
“Hasil perhitungan BPKP Kalsel, total kerugian negara mencapai Rp 520 juta,” ucap Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Erlianti.
Kemudian, dua orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut. Yakni AY merupakan ASN Sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS sebagai penyedia barang. Ke depan pihaknya juga akan melakukan rapat bersama tim penyidik untuk melanjutkan proses kasus itu.
“Dasar ditetapkannya dua tersangka ini, dari dua alat bukti dalam proses penyidikan dan fakta-fakta yuridis,” katanya.
“Juga paparan perkara yang dihadiri Kajari langsung. Kami yakin dan bersepakat, dua tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti menurut hukum acara,” tambah Kasi Intel, Nala Arjunto.
Dalam dua bulan ke depan, pihaknya akan berproses untuk pra penuntutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian disusul dengan pemanggilan saksi, serta kedua tersangka.
“Sudah ada 14 saksi yang kami periksa, dan tersangka akan kami periksa lagi karena sebelumnya masih berstatus saksi,” ungkapnya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi pengadaan iPAD Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru, menghabiskan anggaran APBD 2020 kurang lebih Rp 600 juta.
Dugaan kasus korupsi pengadaan iPAD tersebut bersumber dari APBD tahun 2020. Pihak kejaksaan juga sudah melakukan penyitaan terkait barang bukti dokumen maupun barang berupa iPAD sebanyak 30 unit.
Pada 8 November tadi, Kejaksaan Negeri Banjarbaru sudah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tersebut yakni, AY sebagai ASN di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS sebagai penyedia barang.(maf/sir)