Nafsu bejat yang merasuki, seorang pemuda di Desa Tamiang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, tega mencabuli bocah dibawah umur. Pelaku diketahui berinisal AD (28) warga asal Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Korban diketahui berinisal FR 10 tahun seorang pelajar asal Kampung Sungai Karuh Desa Sangsang Kelumpang Tengah Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap pelajar itu terjadi Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wita, di sebuah kebun di Desa Tamiang Bakung Kelumpang Tengah.
Jalil menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan cara membujuk korban memberi uang sebesar Rp7.000 dan membonceng korban menggunakan sepeda motot Yamaha Force One pretelan warna putih hitam menuju kebun kelapa sawit.
“Sesampainya di kebun kepala sawit, korban disuruh melepas celananya dengan mengancam akan dibunuh jika korban tidak mengikuti kemaun si pelaku ini” terang Jalil, Rabu (10/11/2021).
Kemudian, sambung Jalil, korban kembali disuruh terlentang ditanah oleh si pelaku. Setelah itu melepas celana korban dan memasukkan alat kelaminya ke dalam lubur dubur serta jari telunjuk kanan dimasukkan ke dalam Vagina korbannya.
“Setelah merasa puas pelaku kemudian mencuci alat kelaminya dengan air es didalam plastik yang dibeli korban sebelumnya,” katanya.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian menyuruh korban mengenakan celananya lagi dan mengancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa.
“Pelaku juga sempat mengancam korban ingin membunuh korban jika memberitahu kepada siapa saja atas perbuatanya itu,” ucap Jalil.
Karena merasa sakit di bagian (maaf) dubur dan kemaluannya si korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Tengah.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.
“Kini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mako Polres Kotabaru,” katanya.
Pelaku ikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur,” pungkasnya. (cah/dya)