Seakan sulit diberantas peredarannya beserta pelaku narkoba di Kalsel, kali ini dua budak sabu dicokok jajaran Polres Banjarbaru. Bahkan, dicokok beserta barbuk alias barang bukti.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Curiga dengan gerak-gerik orang di depan sebuah bedakan yang beralamat di Jalan Gotong Royong Kelurahan Loktabat Utara.
Masyarakat pun melapor hingga petugas berhasil mengamankan salah seorang budak sabu, Selasa (2/11/2021).
Kabarnya, lokasi itu kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba sehingga polisi melakukan pemantauan.
Dari penangkapan itu pun, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tadi bernama Safarin (41) alias Murjani warga Kelurahan Jawa Kabupaten Banjar.
Lalu dilakukan pengembangan ke alamat Jalan Pelabuhan Kelurahan Keraton Kabupaten Banjar. Di sana, petugas mengamankan pelaku lainnya, Safarudin (35) alias Utuh.
“Dari tangan Utuh didapati 6 paket sabu didalam plastik klip dengan berat 1.72 gram,” cetus Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor.
Keduanya pun selanjutnya digelandang ke Polres Banjarbaru beserta barang bukti lainnya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 84 ayat 2 KUHAP,” sebutnya. (maf/dya)