Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Pemuda Bakar Mimbar Masjid karena Dilarang Tidur, Kabba Diduga Pengguna Lama Narkoba

Avatar
345
×

Pemuda Bakar Mimbar Masjid karena Dilarang Tidur, Kabba Diduga Pengguna Lama Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polisi saat merilis kasus pemuda bakar mimbar di Masjid Raya Makassar. (istimewa)

Seorang pemuda berinisial K melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (25/9/2021). Aksi pelaku bahkan sempat terekam kamera pengawas.

MAKASSAR, Koranbanjar.net – Polisi menyebut pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan diduga telah lama mengkonsumsi narkoba. Dugaan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan awal terhadap perilaku pelaku yang merupakan pemuda bernama Kabba (22).

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana mengatakan jika pihaknya kekinian juga tengah mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dengan pengedar narkoba.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini juga kami akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan pengedar-pengedar narkoba,” kata Witnu kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Sakit Hati Dilarang Tidur di Masjid

Kabba ramai diperbincangkan usai nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 01.10 WITA. Peristiwa ini terekam kamera pengawas atau CCTV masjid.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada pukul 14.00 WITA akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sekitar Jalan Tinumbu.

Kepada penyidik, Kabba berdalih membakar mimbar masjid karena sakit hati. Pemuda tuna karya itu berdalih sakit hati lantaran kerap dilarang tidur di area masjid.

Pemuda Bakar Mimbar Masjid karena Dilarang Tidur, Kabba Diduga Pengguna Lama Narkoba. Polisi saat merilis kasus pemuda bakar mimbar di Masjid Raya Makassar. (ist)

“Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku”, beber Witnu.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya botol yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyimpan minyak tanah, sajadah bekas terbakar, hingga Al-Qur’an di dekat mimbar yang turut terbakar.(koranbanjar.net/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh