Belum lama tadi Zuriat Habib Hamid Basirih, Habib Fathurrahman Bahasyim mengaku sangat geram, menyusul dugaan Cafe Caviar telah beroperasi di malam Jumat. Sementara cafe tersebut beroperasi dengan menyajikan hiburan berupa live music. Atas kejadian itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin akan memanggil pihak pengelola untuk meminta klarifikasi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muazaiyyin menyatakan kepada koranbanjar.net, Senin, (20/9/2021), segera memanggil pengelola Cafe Caviar untuk meminta klarifikasi mengenai hal tersebut. Pihak Satpol PP Kota Banjarmasin berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap cafe-cafe di Banjarmasin, terutama di malam Jumat.
“Ke depan Satpol PP Kota Banjarmasin akan lebih intens melakukan pengawasan, terutama setiap malam Jumat”, katanya.
Selain itu, Ahmad Muazaiyyin mengaku bahwa, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi serta mengingatkan kepada pihak pengelola terkait hal tersebut.
Pasalnya, pengoperasian cafe di malam Jumat jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
Biasanya masyarakat menggelar kegiatan keagamaan seperti Majelis Taklim dan Pengajian di setiap malam Jumat. Terlebih, sekarang masih diberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Habib Fathurrahman kepada koranbanjar.net menyampaikan, bahwa perwakilan Cafe Caviar, Sugianto telah menemui dirinya pada Minggu, (19/09/2021) pukul 20.00 WITA, untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Namun demikian, Habib Fathurrahman dengan tegas menyatakan, dirinya keberatan jika ada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk cafe di Kota Banjarmasin beroperasi di luar ketentuan atau melampaui batas dari penerapan PPKM Level III.(myr/sir)