Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs H Muhammad Noor MAP memimpin rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) HSS, bertempat di Ruang Rapat Asisten Setda, Senin (06/09/2021).
HULUSUNGAISELATAN,koranbanjar.net – Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dibentuk untuk melaksanakan Pasal Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa untuk melaksanakan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dapat menetapkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan juga Sekretariat Kerja Sama.
Hal tersebut di atas sesuai pula dengan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/211/KUM/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
“Tujuan pembentukan TKKSD adalah untuk melakukan koordinasi, identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan,” kata Sekda Hulu Sungai Selatan.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Drs. Efran, M.AP, Kepala Bappelitbangda M. Arliyan Syahrial, M.IP, Kabag Tata Pemerintahan Dian Marliana, SSTP, M.Si, dan Kabag Hukum Fitri, SH. (kominfohulusungaiselatan/dya)