Dugaan adanya kasus pemotongan uang insentif Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Ulin sangatlah disayangkan oleh Advokat Banjarmasin M Pazri, apabila benar faktanya demikian. Sebab, memotong insentif nakes tanpa ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi tindak pindak korupsi (tipikor).
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Seharusnya, sambung Pazri, patut dan perlu diperhatikan bahwa pemotongan uang dengan alasan adanya pemangkasan insentif ini dikarenakan APBD Kalsel, hanya mampu mencairkan 65% saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes RI.
Kemudian, terkait dengan keterlambatan pembayaran ini bukan hal yang disengaja melainkan adanya perbaikan mekanisme dan sistem saja. Hal tersebut diatas harus dijelaskan secara tuntas dan transparan.
“Perlu diingat sebab dalam praktek keuangan negara, pemotongan insentif tidak bisa berupa instruksi tanpa adanya dasar yang kuat. Karena tujuan baik tidak bisa dijadikan alasan untuk pelanggaran hukum,” ucapnya.
Lalu, kata advokat dari Peradi Banjarmasin ini, siapa yang bertanggung jawab terhadap akuntabel dan transparansi pendistribusiannya?
“Saya meminta Inspektorat Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel bisa menjalankan fungsinya sebagai Pengawasan segera memeriksa Dinkes dan Kepala RSUD Ulin guna menyelesaikan apa yang diinstruksikan sesuai aturan,” tegas Pazri.
Mestinya kan yang namanya pejabat public, lanjut dia, ketika dia akan mengeluarkan kebijakan atau hal teknis, menahan hak, apalagi ini masalah uang, maka ada surat keputusan atau surat kesepakatan bersama. Ini kan tidak ada kesepakatan.
“Pemotongan Insentif Nakes bisa menjadi dugaan potensi masalah dan mungkin melawan hokum,” ingat Pazri, yang juga Direktur Borneo Law Firm.
Apabila tidak bisa dipertanggugjawabkan, peristiwa yang terjadi tersebut bisa patut diduga dengan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalagunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sehingga saya berharap Inspektorat, dewan serius harus memeriksa kasus ini dan kalau bisa audit secara menyeluruh,” ucapnya.
Misalnya nanti ada pihak-pihak yang ternyata menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan uang insentif tersebut tanpa ada dasar, atau menguntungkan memperkaya diri sendiri.
“Nakes tentu dirugikan, maka dugaannya bias naiklah perkara itu jadi korupsi dan di Proses saja secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel. Jadi, peringatan jangan main-main dengan uang negara apalagi di masa pandemi covid 19,” serunya. (dya)