Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Potong Insentif Covid-19 Nakes Tanpa Koordinasi Kemenkeu Berpotensi Tipikor

Avatar
561
×

Potong Insentif Covid-19 Nakes Tanpa Koordinasi Kemenkeu Berpotensi Tipikor

Sebarkan artikel ini
Tenaga kesehatan covid-19 berjuang melawan pandemi covid-19 (Foto: net)

Dugaan adanya kasus pemotongan uang insentif Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Ulin sangatlah disayangkan oleh Advokat Banjarmasin M Pazri, apabila benar faktanya demikian. Sebab, memotong insentif nakes tanpa ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi tindak pindak korupsi (tipikor).

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Seharusnya, sambung Pazri, patut dan perlu diperhatikan bahwa pemotongan uang  dengan alasan adanya pemangkasan insentif ini dikarenakan APBD Kalsel, hanya mampu mencairkan 65% saja dari pagu sesuai penetapan Kemenkes RI.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian, terkait dengan keterlambatan pembayaran ini bukan hal yang disengaja melainkan adanya perbaikan mekanisme dan sistem saja. Hal tersebut diatas harus dijelaskan secara tuntas dan transparan.

“Perlu diingat sebab dalam praktek keuangan negara, pemotongan insentif tidak bisa berupa instruksi tanpa adanya dasar yang kuat. Karena tujuan baik tidak bisa dijadikan alasan untuk pelanggaran hukum,” ucapnya.

Lalu, kata advokat dari Peradi Banjarmasin ini, siapa yang bertanggung jawab terhadap akuntabel dan transparansi pendistribusiannya?

“Saya meminta Inspektorat Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel bisa menjalankan fungsinya  sebagai Pengawasan segera memeriksa Dinkes dan Kepala RSUD Ulin guna menyelesaikan apa yang diinstruksikan sesuai aturan,” tegas Pazri.

Mestinya kan yang namanya pejabat public, lanjut dia, ketika dia akan mengeluarkan kebijakan atau hal teknis, menahan hak, apalagi ini masalah uang, maka ada surat keputusan atau surat kesepakatan bersama. Ini kan tidak ada kesepakatan.

“Pemotongan Insentif Nakes bisa menjadi  dugaan potensi masalah dan mungkin melawan hokum,” ingat Pazri, yang juga Direktur Borneo Law Firm.

Apabila tidak bisa dipertanggugjawabkan, peristiwa yang terjadi tersebut bisa patut diduga dengan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalagunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sehingga saya berharap Inspektorat, dewan serius harus memeriksa kasus ini dan kalau bisa audit secara menyeluruh,” ucapnya.

Misalnya nanti ada pihak-pihak yang ternyata menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan uang insentif tersebut tanpa ada dasar, atau menguntungkan memperkaya diri sendiri.

“Nakes tentu dirugikan, maka  dugaannya bias naiklah perkara itu jadi korupsi  dan di Proses saja secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel. Jadi, peringatan jangan main-main dengan uang negara apalagi di masa pandemi covid 19,” serunya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh