Pemprov Kalimantan Selatan secara resmi mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021 memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut.
Menurutnya, membayar pajak menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat pada kesuksesan program pembangunan daerah.
“Kepedulian wajib pajak terhadap pembayaran tunggakan pajaknya merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kinerja pemerintah daerah,” katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).
Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB.
Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.
Rustamaji menilai terdapat sejumlah alasan wajib pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan, mulai dari lupa atau lalai, tidak memiliki uang, kendaraan belum dibalik nama, dan lain sebagainya.
Untuk itu, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
“Kami selalu jaga prokol kesehatan di mana saja dan terutama saat berurusan di Samsat,” ujarnya seperti dilansir kalselpos.com (rig/DDTCNews/dya)