Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Keringanan Tunggakan Pajak Mulai 9 Agustus Sampai 9 Oktober 2021

Avatar
366
×

Keringanan Tunggakan Pajak Mulai 9 Agustus Sampai 9 Oktober 2021

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel, Rustamaji. (Sumber Foto: Kominfo Kalsel)

Pemprov Kalimantan Selatan secara resmi mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021 memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, membayar pajak menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat pada kesuksesan program pembangunan daerah.

“Kepedulian wajib pajak terhadap pembayaran tunggakan pajaknya merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kinerja pemerintah daerah,” katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Rustamaji menjelaskan Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%.
Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB.

Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Rustamaji menilai terdapat sejumlah alasan wajib pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan, mulai dari lupa atau lalai, tidak memiliki uang, kendaraan belum dibalik nama, dan lain sebagainya.

Untuk itu, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat.
Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat akan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19.

“Kami selalu jaga prokol kesehatan di mana saja dan terutama saat berurusan di Samsat,” ujarnya seperti dilansir kalselpos.com (rig/DDTCNews/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh