Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarbaru, menggunakan anggaran Rp 2.2 miliar selama sepekan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Anggaran tersebut berasal dari dari dana APBD untuk menangani PPKM Level 4 pada tahap pertama, yang berlangsung mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
“Anggaran Rp 2.2 M itu untuk berbagai kegiatan selama PPKM Level IV tahap pertama,” ujar Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Jainuddin, Senin (9/8/2021).
Kata dia, total anggaran tersebut merupakan usulan dari tiga dinas yakni Satpol PP, BPBD, dan Dinsos Kota Banjarbaru.
Kegunaannya, untuk anggaran penertiban oleh aparat penegak hukum, sosialisasi, bantuan sosial (bansos) hingga proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Dirincikan, untuk Satpol PP penegakan aturan dan sosialisasi mengusulkan anggaran Rp 216 Juta, Dinas Sosial Rp 200 Juta untuk bansos, dan Rp. 1,8 M untuk anggaran BPBD.
“Ditotal mencapai Rp 2.2 M dan itu sudah dilakukan pencairan untuk tahap pertama,” ungkapnya.
Sementata itu, untuk tahap kedua masih menunggu usulan dari dinas terkait. Sedangkan dananya, sudah disiapkan.
“Kira-kira untuk tahap kedua anggarannya kurang lebih segitu juga, tapi masih nunggu usulan. Untuk dana sudah disiapkan dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT),” pungkasnya. (maf/ykw)